Unit Kompetensi :
- Menerapkan Keselamatan, dan Kesehatan Kerja (K3)
- Mengorganisasikan Pekerjaan
- Melakukan Komunikasi Efektif
- Menyusun Desain Tapak Pembangunan Sarana dan Prasarana Wisata Alam
- Menyusun Rencana Kerja Usaha (RKU) pada Pemanfaatan Jasa Lingkungan Wisata Alam
- Menyusun Rencana Kerja Tahunan (RKT) pada Pemanfaatan Jasa Lingkungan Wisata Alam