PT Global Profesi Lingkungan Kehutanan (PT GPLK) adalah perusahaan badan usaha milik swasta di bidang pelatihan dan jasa konsultansi.
Didirikan oleh PT LSP Binamutu Lingkungan Kehutanan dan beberapa tenaga profesional pada 22 Mei 2024 dengan Akta Notaris Jhonny Lumbantoruan, S.H., M.Kn Nomor 34 Tanggal 22 Mei 2024 dan ditetapkan dengan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor AHU-0036791.AH.01.01 TAHUN 2024.