Unit Kompetensi :
- Menerapkan Keselamatan, dan Kesehatan Kerja (K3)
- Mengorganisasikan Pekerjaan
- Melakukan Komunikasi Efektif
- Merencanakan Kegiatan Pembinaan Hutan
- Mengawasi Kegiatan Pembinaan Hutan
- Mengawasi kegiatan perlindungan dan pengamanan hutan
- Melaksanakan pemantauan dampak terhadap tanah dan air akibat pemanfaatan hutan
- Melakukan Pemetaan Potensi Konflik Sosial
- Menyusun Rencana Program Pemberdayaan Masyarakat Melalui Kemitraan