Unit Kompetensi :
- Menerapkan Keselamatan, dan Kesehatan Kerja (K3)
- Melakukan Komunikasi Efektif
- Melaksanakan Penatausahaan Hasil Hutan (PUHH) Bukan Kayu
- Menetapkan Nama Jenis Kelompok Minyak
- Menetapkan Berat Minyak
- Melakukan Persiapan Uji Visual dan Laboratoris HHBK
- Menetapkan Mutu Hasil Hutan Bukan Kayu Kelompok Minyak (HHBK)
- Melakukan Uji Visual Kelompok Minyak