Unit Kompetensi :
- Menerapkan Keselamatan, dan Kesehatan Kerja (K3)
- Melakukan Komunikasi Efektif
- Menetapkan Nama Jenis Kayu
- Menetapkan Volume Kayu Gergajian
- Menetapkan Mutu Penampilan Kayu Gergajian
- Melaksanakan Penatausahaan Hasil Hutan (PUHH) Kayu Olahan