Unit Kompetensi :
- Menerapkan Keselamatan, dan Kesehatan Kerja (K3)
- Melakukan Komunikasi Efektif
- Menetapkan Nama Jenis Kayu
- Menetapkan Dimensi dan Volume Kayu Lapis
- Menetapkan Mutu Penampilan Kayu Lapis
- Melaksanakan Penatausahaan Hasil Hutan (PUHH) Kayu Olahan